Sehubungan dengan akan  dimulainya  seleksi  KIP  Kuliah mahasiswa Universitas Diponegoro  Jalur SNBP Tahun 2025, berikut kami informasikan ketentuan teknis  seleksi  mahasiswa  calon penerima KIP Kuliah Universitas Diponegoro:

  1. Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menyiapkan
    1. Data
      • Nomor pendaftaran KIP-K
      • Nomor bantuan sosial (KIP / KKS / SKTM atau lainnya)
      • Nomor induk kependudukan
      • Nomor kartu keluarga
      • Nomor induk siswa nasional
      • Nama sekolah asal
      • Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan
      • Jumlah orang yang tinggal dalam satu rumah
      • Pekerjaan bapak / wali
      • Pekerjaan ibu
      • Penghasilan bapak / wali
      • Penghasilan lbu
      • Kabupatan / kota asal
      • Provinsi asal
      • Alamat domisili
      • Jumlah PBB terakhir dibayar
      • Daya listrik
      • Nomor HP aktif
      • Alamat email aktif
      • Koordinat titik lokasi rumah tinggal / link GPS / google maps
    2. Dokumen
      • Kartu pendaftaran KIP Kuliah
      • Lampiran / dokumen bukti bantuan sosial (KIP / KKS / SKTM atau lainnya)
      • Bukti penghasilan bapak / wali (jika tidak memiliki penghasilan wajib menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat)
      • Bukti penghasilan lbu (jika tidak memiliki penghasilan wajib menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat)
  2. Data sebagaimana disebutkan pada angka 1.1. di-input-kan melalui sistem regonline.undip.ac.id sesuai dengan jadwal registrasi online.
  3. Dokumen sebagaimana disebutkan pada angka 1.2. disiapkan dalam  bentuk softfile / softcopy dan dijadikan satu dengan bukti dukung Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk kemudian diunggah melalui sistem regonline.undip.ac.id sesuai dengan jadwal registrasi online.
  4. Mahasiswa yang telah melakukan input data, diwajibkan untuk mengikuti  wawancara yang akan dilaksanakan secara daring antara tanggal 17 Juni – 17 Juli 2025. Jadwal masing-masing mahasiswa akan diinformasikan melalui laman kemahasiswaan.undip.ac.id.
  5. Apabila masih diperlukan data tambahan lainnya, pihak Universitas Diponegoro akan melaksanakan seleksi lanjutan.
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan tidak lolos penetapan KIP Kuliah, diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran yang akan ditetapkan kemudian.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Mekanisme Seleksi KIPK Jalur SNBP Tahun 2025