Berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi terhadap data Pendaftar Bantuan UKT Kemendiktisaintek Semester Gasal Tahun 2025/2026, dengan ini kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar terlampir dinyatakan lulus seleksi sebagai penerima Bantuan UKT Kemendiktisaintek Semester Gasal Tahun 2025/2026;
  2. Bantuan UKT Kemendiktisaintek diberikan dalam bentuk Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026;
  3. Bagi mahasiswa penerima bantuan yang telah melakukan pelunasan UKT Semester Gasal 2025/2026 terlebih dahulu, maka bantuan UKT akan disalurkan dalam bentuk pencairan dana ke rekening mahasiswa yang bersangkutan;
  4. Mahasiswa yang telah melakukan pelunasan UKT sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), dapat mendatakan rekening melalui bit.ly/PencairanBantuanUKTKemendiktisaintek paling lambat 8 Januari 2026 pukul 09.00 WIB;
  5. Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) tidak terdapat konfirmasi atau kelengkapan data dari mahasiswa yang bersangkutan, maka Bantuan UKT akan dialokasikan untuk semester berikutnya;
  6. Untuk mempercepat proses pencairan dana serta mempertimbangkan efisiensi biaya administrasi perbankan, mahasiswa penerima bantuan dihimbau untuk menggunakan rekening Bank BTN.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Pengumuman Penerima Bantuan UKT dan mekanisme pencairan