Berkenaan dengan Surat dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek nomor 1425/F2/LP.01.01/2025 perihal Surat Pemberitahuan Penggantian Penerima PIP Pendidikan Tinggi tanggal 7 November 2025, bersama ini disampaikan informasi penggantian penerima bantuan KIP Kuliah pada Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa S1 dan D4 angkatan 2024
  2. Mahasiswa S1 dan D4 angkatan 2023
  3. Sudah mendaftar di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  4. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
  5. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data TerpaduKesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima programbantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yangmenangani urusan pemerintahan di bidang sosial atau
    • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan(PKH) atau
    • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu KeluargaSejahtera (KKS) atau
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau
    • Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); atau
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  6. Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/kelurahan;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KHS terakhir, KTM

Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan, dapat mendaftar dan mengunggah berkas administrasi yang diperlukan sebagai bahan verifikasi melalui https://beasiswa.undip.ac.id/ paling lambat tanggal 18 November 2024.