Sehubungan dengan beberapa hal sebagai berikut:
- Surat Keputusan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah No. 27/10/Kep.Ka.KPw/EKSTERN/Sm/2025 tentang penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2025 Universitas Diponegoro tertanggal 7 Mei 2025;
- Surat Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Diponegoro:
- Surat No. 353/UN7.A1/KU/III/2025 perihal Permohonan Dana Beasiswa Bank Indonesia tertanggal 11 Maret 2025;
- Surat No. 44/UN7.A1/KU/V/2025 perihal Permohonan Informasi Pencairan dana Beasiswa Bank Indonesia tertanggal 5 Mei 2025;
- Adanya moratorium Beasiswa Bank Indonesia sesuai hasil pertemuan antara Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah dengan seluruh mahasiswa Undip yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa Bank Indonesia Tahun 2025 bertempat di Gedung Dekanat Fakultas Teknik pada tanggal 2 Juni 2025; dan
- Hasil diskusi pada acara “Duduk Bareng Rektor” yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2025.
Bersama ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk perhatian dan empati atas moratorium (penghentian sementara hingga waktu yang tidak ditentukan) terkait pencairan Beasiswa Bank Indonesia, Universitas Diponegoro memberikan fasilitas kepada mahasiswa terdampak sebagai berikut:
- Fasilitas Permohonan Tunda Bayar UKT Semester Gasal 2025/2026 hingga bulan Oktober 2025;
- Fasilitas Penyesuaian UKT (Pembebasan dan/atau Penurunan) pada Semester Gasal 2025/2026 (temporary);
- Penawaran Program Magang Asisten Mahasiswa Nonakademik di bawah koordinasi Kantor Pusat Universitas Diponegoro.
Adapun ketentuan terkait hal tersebut diuraikan dalam lampiran Pengumuman ini.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kebijakan bagi Mahasiswa yang Ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa BI Tahun 2025
Surat Permohonan Magang dan Surat Pernyataan Kesediaan Magang
